Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan

Kepala Pusat Pengkajian Maritim (Kapusjianmar)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Pusat Pengkajian Maritim disingkat Kapusjianmar adalah unsur pembantu pimpinan Seskoal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Danseskoal di bidang perencanaan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengkajian dan penelitian strategis bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman dalam rangka menyelenggarakan pertahanan negara di laut dan keamanan maritim serta mendukung kepentingan nasional di laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wadan Seskoal.

Tugas dan Kewajiban.

  1. merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengkajian dan penelitian kebijakan serta doktrin pertahanan negara di laut dan keamanan maritim;
  2. merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengkajian dan penelitian strategi serta sejarah pembangunan perkembangan keangkatanlautan nasional, regional, maupun internasional;
  3. merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kerja sama akademik dan pengkajian serta penelitian dalam bidang pertahanan negara di laut dan keamanan maritim dengan berbagai institusi nasional maupun internasional;
  4. merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi serta berbagai referensi akademis yang dapat digunakan sebagai bahan pengkajian serta penelitian dalam bidang pertahanan negara di laut dan keamanan maritim;
  5. merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan kelompok ahli dan visiting fellow tentang pengkajian dan penelitian bidang pertahanan negara di laut dan keamanan maritim sesuai lingkup kewenangannya;
  6. merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan koordinasi dan menindaklanjuti kegiatan-kegiatan ilmiah berupa diskusi, seminar, lokakarya dan lain-lain, baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam bidang pertahanan negara di laut dan keamanan maritim;
  7. merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan publikasi hasil-hasil pengkajian dan penelitian bidang pertahanan negara di laut dan keamanan maritim; dan
  8. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danseskoal khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Kapusjianmar dijabat oleh perwira tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat bintang 1 (satu) promosi.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Kapusjianmar dibantu oleh:

  1. Wakil Kepala Pusat Pengkajian Maritim;
  2. Kepada Bagian Umum;
  3. Direktur Pengkajian Kawasan;
  4. Direktur Pengkajian Maritim Nasional;
  5. Direktur Kerja Sama; dan
  6. Direktur Informasi dan Publikasi.

Wakil Kepala Pusat Pengkajian Maritim (Wakapusjianmar)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Wakil Kepala Pusat Pengkajian Maritim disingkat Wakapusjianmar adalah pembantu utama yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapusjianmar dalam memimpin, mengoordinasikan dan membina kegiatan sehari-hari Pusjianmar.

Tugas dan Kewajiban.

  1. mengoordinasikan dan memberi pengarahan kepada bagian-bagian di Pusjianmar Seskoal dalam penyusunan petunjuk rencana serta program kerja tahunan Pusjianmar Seskoal;
  2. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan rencana dan program kerja Pusjianmar Seskoal serta terhadap pembinaan personel, materiel dan keuangan baik dalam pengkajian, penelitian, kerja sama, maupun pembinaan umum;
  3. membantu Kapusjianmar dalam melaksanakan fungsi komando terhadap bagian-bagian di bawahnya;
  4. mengusahakan terlaksananya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi kegiatan antar satker lain di lingkungan Seskoal;
  5. mengusahakan terpenuhinya asas efisiensi dan efektivitas serta terpeliharanya tertib administrasi dan tertib hukum di lingkungan Pusjianmar Seskoal; dan
  6. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kapusjianmar, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan bidang tugasnya.

Wakapusjianmar dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat kolonel mantap.


Kepala Bagian Umum (Kabagum)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Bagian Umum disingkat Kabagum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapusjianmar di bidang penyelenggaraan urusan dinas dalam, barang milik negara, kesekretariatan dan tata usaha di lingkungan Pusjianmar, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakapusjianmar.

Tugas dan Kewajiban.

  1. menyelenggarakan tata usaha kantor, meliputi surat menyurat, dokumentasi, perpustakaan, referensi, pengarsipan dan lain-lainnya serta melaksanakan administrasi umum Pusjianmar;
  2. menyelengarakan kegiatan urusan dinas dalam, meliputi ketertiban dan keamanan, urusan protokoler serta pelayanan;
  3. menyelenggarakan pemeliharaan gedung, kendaraan dan fasilitas kantor di lingkungan Pusjianmar;
  4. melaksanakan pengadaan alat tulis kantor dan bekal komputer (computer supplies), penyimpanan untuk mendukung kegiatan Pusjianmar;
  5. menyelenggarakan administrasi personel Pusjianmar; dan
  6. menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Kabagum dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat mayor.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Kabagum dibantu oleh:

  1. Staf Administrasi Kapusjianmar disingkat Smin Kapus dijabat oleh bintara TNI Angkatan Laut berpangkat sersan satu dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut;
    • menyusun dan mengatur semua rencana kegiatan Kapusjianmar;
    • menyusun dan menyiapkan kebutuhan pribadi sehari-hari yang diperlukan Kapusjianmar; dan
    • menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan Kapusjianmar meliputi bahan rapat, ceramah, amanat, sambutan dan naskah lain.
  2. Pengemudi yang dijabat oleh tamtama TNI Angkatan Laut berpangkat kopral dua dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
    • melayani Kapusjianmar baik yang bersifat dinas maupun nondinas;
    • melaksanakan perawatan dan mengecek kelaikan kendaraan dinas Kapusjianmar; dan
    • melakukan koordinasi dengan Smin Kapus mengenai kedinasan Kapusjianmar
  3. Kepala Subbagian Keuangan; dan
  4. Kepala Subbagian Tata Usaha.

Kepala Subbagian Keuangan (Kasubbagku)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Subbagian Keuangan disingkat Kasubbagku berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kabagum di bidang keuangan.

Tugas dan Kewajiban.

  1. menyusun konsep rencana dan program kerja Pusjianmar;
  2. menyusun   rancangan   kebutuhan   anggaran,   perubahan   dan   laporan keuangan;
  3. meneliti Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  4. menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
  5. melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban keuangan (SPJ);
  6. mengoreksi, memaraf dan menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangan;
  7. melaksanakan koordinasi dengan staf Akun Seskoal untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kepala sub bagian keuangan;
  8. melaksanakan     pengelolaan    administrasi     keuangan    yang     meliputi penerimaan, penyimpanan dan pembayaran sesuai ketentuan;
  9. melaksanakan kegiatan pengadministrasian dan pembukuan anggaran belanja di lingkungan Pusjianmar;
  10. melaksanakan   pembuatan   dan    penyusunan  daftar    gaji    pegawai   di lingkungan Pusjianmar; dan
  11. melaksanakan pemeriksaan laporan bulanan pengelolaan administrasi keuangan bendahara di lingkungan Pusjianmar.

Kasubbagku dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat mayor.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Kasubbagku dibantu oleh:

  1. Urusan Administrasi Keuangan disingkat Ur Minku dijabat oleh bintara TNI Angkatan Laut berpangkat pembantu letnan satu dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
  2. melaksanakan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verifikasi;
  3. melaksanakan pembayaran honor kepada pembicara, peneliti, penulis dan personel yang terlibat dalam kegiatan diskusi, seminar, publikasi jurnal di lingkungan Pusjianmar.
  4. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.
  5. Urusan Evaluasi dan Laporan disingkat Ur Evalap dijabat oleh bintara TNI Angkatan Laut berpangkat pembantu letnan dua dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
  6. mengadakan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan anggaran bulanan dan triwulanan, meliputi:
  7. laporan anggaran pembangunan belanja negara;
  8. laporan     kemajuan     pelaksanaan     belanja     modal     dan pemeliharaan gedung/bangunan; dan
  9. laporan kemajuan fisik dan administrasi belanja modal.
  10. menyusun laporan evaluasi pelaksanaan program kerja dan anggaran (Laprokera) Semester I dan tahunan.

Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha disingkat Kasubbag TU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kabagum di bidang ketatausahaan di lingkungan Pusjianmar.

Tugas dan Kewajiban.

  1. mengatur penyelenggaraan tulisan-tulisan dinas sesuai ketentuan dalam administrasi umum TNI Angkatan Laut;
  2. mengatur dan melaksanakan pengamanan surat-surat;
  3. menyimpan surat, mengurus arsip dan tata naskah; dan
  4. mengawasi dan mengendalikan surat dan tata naskah.

Kasubbag TU dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Laut berpangkat golongan III/D.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Kasubbag TU dibantu oleh:

Urusan Tata Usaha disingkat Ur TU dijabat oleh bintara TNI Angkatan Laut berpangkat sersan kepala dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:

  1. melaksanakan pengetikan dan membuat konsep surat, naskah atau dokumen sesuai ketentuan Jukminu TNI/TNI Angkatan Laut;
  2. mengatur penerimaan, pengiriman, pencatatan, penggandaan, penyimpanan, pengarsipan dan pengamanan surat-surat, naskah dan dokumen yang keluar dan masuk sesuai klasifikasi;
  3. mengawasi dan mengendalikan surat dan tata naskah;
  4. menyelenggarakan pelayanan, perawatan dan pemeliharaan urusan dinas dalam meliputi ketertiban, kebersihan ruangan dan lingkungan sekitar Pusjianmar; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah Kasubbag TU.

Urusan Data disingkat Ur  Data dijabat oleh  bintara TNI  Angkatan Laut berpangkat sersan mayor dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan administrasi penerimaan, pengiriman dan pendataan surat-surat dinas;
  2. menyiapkan bahan-bahan dan menyelesaikan pengetikan surat atau naskah;
  3. mengoreksi, mengecek tentang Jukminu penulisan surat atau naskah;
  4. melaksanakan reproduksi surat atau naskah;
  5. membuat dan mendistribusikan resume hasil rapat di lingkungan Pusjianmar;
  6. mendata dan bertanggung jawab seluruh inventaris yang berada di lingkungan Pusjianmar;
  7. mengelompokkan, menyimpan, merawat dan menyajikan data saat dibutuhkan;
  8. melaksanakan koordinasi dengan para pejabat di lingkungan Pusjianmar guna kelancaran pelaksanaan tugasnya; dan
  9. bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kebersihan dan kerapian di ruangan dan sektor sekitar Pusjianmar.

Urusan Ekspedisi dijabat oleh tamtama TNI Angkatan Laut berpangkat kelasi kepala dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:

  1. mengirim, mendistribusikan dan mencatat surat-surat di luar lingkungan Pusjianmar;
  2. mendistribusikan dan mencatat peredaran surat di lingkungan Pusjianmar; dan
  3. mengadakan pengawasan terhadap kelancaran peredaran surat.
  4. Urusan Dinas Dalam disingkat Ur Lam dijabat oleh tamtama TNI Angkatan Laut berpangkat kopral satu dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
  5. mencatat dan mengatur penempatan dan pemakaian alat-alat fasilitas kantor sesuai kebutuhan;
  6. memelihara fasilitas kantor;
  7. memelihara kebersihan lingkungan Pusjianmar meliputi gedung perkantoran, taman dan rumah jabatan Kapusjianmar dan Wakapusjianmar;
  8. melaksanakan pengurusan terhadap pembagian kaporlap dari Satbek Denma;
  9. mengadakan administrasi pergudangan;
  10. menyiapkan kelengkapan peralatan dan sarana kerja di ruangan; danmenyiapkan keperluan rapat.

Urusan Pustaka disingkat Ur Pustaka dijabat oleh bintara TNI Angkatan Laut berpangkat sersan satu dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:

  1. menjamin terciptanya kelancaran dalam pelayanaan peminjaman dan pengembalian bahan-bahan kepustakaan;
  2. menginventarisasi, menampung dan merawat bahan-bahan kepustakaan;
  3. menyusun perencanaan pengembangan perpustakaan untuk bahan masukan penyusunan program kerja dan anggaran di bidang perpustakaan; dan
  4. melaksanakan koordinasi dengan Perpustakaan Seskoal untuk kepentingan pelaksanan tugas-tugas kepustakaan.

Urusan Barang Milik Negara disingkat Ur BMN dijabat oleh bintara TNI Angkatan Laut berpangkat sersan mayor dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:

  1. membantu penyelenggaraan kebijakan di dalam bidang pembinaan Barang Milik Negara (BMN);
  2. melaksanakan pencatatan inventarisasi dan evaluasi data BMN dalam rangka menyusun SIMAK BMN;
  3. mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi data pelaksanaan pengelolaan program SIMAK BMN sesuai alokasi dan fungsinya sesuai peruntukannya;
  4. mengawasi dan memberikan pengarahan dalam pelaksanaan pengelolaan BMN serta terpenuhinya dukungan pelaksanaan pengelolaan BMN secara tepat waktu, jenis, tempat, mutu dan jumlah; dan
  5. menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan BMN.

Direktur Pengkajian Kawasan (Dirjiankawasan)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Direktur Pengkajian Kawasan disingkat Dirjiankawasan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapusjianmar di bidang penyusunan rencana dan pelaksanaan program pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean, Asia Pasifik dan Samudra Hindia, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakapusjianmar.

Tugas dan Kewajiban.

  1. menyusun rencana kegiatan dan program pengkajian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean, Asia Pasifik dan Samudra Hindia;
  2. merumuskan dan menyiapkan petunjuk-petunjuk teknis tentang pelaksanaan pengkajian dan penelitian tentang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean, Asia Pasifik dan Samudra Hindia;
  3. merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan diskusi panel/ seminar/lokakarya dan sejenisnya yang telah diprogramkan yang berhubungan dengan isu-isu keangkatanlautan dan kemaritiman di kawasan Asean, Asia Pasifik dan Samudra Hindia;
  4. merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengkajian dan penelitian yang telah diprogramkan tentang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean, Asia Pasifik dan Samudra Hindia;
  5. mengikuti kegiatan diskusi panel/seminar/lokakarya dan sejenisnya yang berhubungan dengan isu-isu ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean, Asia Pasifik dan Samudra Hindia baik yang dilaksanakan oleh lembaga nasional maupun internasional;
  6. merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengkajian dan penelitian yang telah diprogramkan tentang isu-isu keangkatanlautan dan kemaritiman di kawasan Asean, Asia Pasifik dan Samudra Hindia;
  7. melaksanakan kegiatan analisis tentang isu-isu yang relevan tentang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman sebagai bahan dalam penyusunan program pengkajian dan penelitian di kawasan Asean, Asia Pasifik dan Samudra Hindia;
  8. merumuskan kebijakan teknis terkait isu-isu aktual tentang perkembangan ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean, Asia Pasifik dan Samudra Hindia;
  9. mengoordinasikan dan mengendalikan kelompok kerja pengkajian dan penelitian terkait isu-isu aktual tentang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean, Asia Pasifik dan Samudra Hindia;
  10. melaksanakan koordinasi dengan lembaga/instansi di dalam dan di luar TNI Angkatan Laut untuk kepentingan pelaksanaan tugas kewajibannya;
  11. melaksanakan koordinasi dengan para pejabat, baik di dalam maupun di luar Pusjianmar Seskoal, untuk kepentingan pelaksanaan tugas kewajibannya;
  12. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan program pengkajian tentang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean, Asia Pasifik dan Samudra Hindia;
  13. melaksanakan evaluasi pelaksanaan program kegiatan yang telah dilaksanakan dan laporan hasil pengkajian dan penelitian terkait isu-isu aktual tentang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean, Asia Pasifik dan Samudra Hindia;
  14. menyusun perencanaan kebutuhan anggaran kegiatan program pengkajian dan penelitian dalam bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean, Asia Pasifik dan Samudra Hindia;
  15. memberikan pengarahan kepada Kasubditjian Kawasan Asean, Kasubditjian Kawasan Asia Pasifik dan Kasubditjian Samudra Hindia dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajibannya; dan
  16. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kapusjianmar, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Dirjiankawasan dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat kolonel promosi.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Dirjiankawasan dibantu oleh:

  1. Urusan Pengkajian Kawasan disingkat Ur Jian Kawasan dijabat oleh bintara TNI Angkatan Laut berpangkat sersan dua dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
    • menyelenggarakan   kesekretariatan    dan    pelayanan   administrasi perkantoran Ditjiankawasan.
    • melaksanakan penerimaan, pencatatan dan pengarsipan surat, naskah dan dokumen;
    • menyusun, mengatur dan menyampaikan semua rencana kegiatan kepada Direktur dan para Kasubdit di lingkungan Ditjiankawasan;
    • mengoordinasikan kelengkapan dan sarana kerja Ditjiankawasan dengan Kasubbag TU; dan
    • memelihara fasilitas dan kebersihan kantor dan kendaraan dinas di lingkungan Ditjiankawasan.
  2. Kepala Sub Direktorat Pengkajian Kawasan Asean;
  3. Kepala Sub Direktorat Pengkajian Kawasan Asia Pasifik; dan
  4. Kepala Sub Direktorat Pengkajian Kawasan Samudra Hindia.

Kepala Sub Direktorat Pengkajian Kawasan Asean (Kasubditjian Asean)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Sub Direktorat Pengkajian Kawasan Asean disingkat Kasubditjian Asean berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjiankawasan di bidang penyusunan rencana dan pelaksanaan program pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean.

Tugas dan Kewajiban.

  1. merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan program kegiatan pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean;
  2. melakukan pengkajian dan penelitian terkait isu-isu aktual tentang perkembangan ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean;
  3. menyusun evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean;
  4. menyusun, menyiapkan dan melaksanakan pengkajian dan penelitian dalam bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman dengan berbagai institusi nasional maupun internasional;
  5. menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi serta berbagai referensi akademis yang dapat digunakan sebagai bahan pengkajian ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean;
  6. melaksanakan koordinasi dengan para pejabat baik di dalam maupun di luar Pusjianmar Seskoal untuk kepentingan pelaksanaan tugas kewajibannya; dan
  7. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dirjiankawasan, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Kasubditjian Asean dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat letnan kolonel promosi.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Kasubditjian Asean dibantu oleh Kepala Seksi Pengkajian Kawasan Asean.


Kepala Seksi Pengkajian Kawasan Asean (Kasijian Asean)

Kedudukan dan Tanggung Jawab. Kepala Seksi Pengkajian Kawasan Asean disingkat Kasijian Asean berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasubditjian Asean di bidang pelaksanaan program pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean.

Tugas dan Kewajiban.

  1. mengumpulkan, menyimpan bahan-bahan yang berhubungan dengan kegiatan pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean;
  2. menyusun dan menyiapkan daftar personel dan narasumber kelompok kerja tentang perkembangan ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean;
  3. menyiapkan petunjuk-petunjuk pengkajian dan penelitian terkait isu-isu aktual tentang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean;
  4. menghimpun, menyimpan dan memelihara hasil pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean;
  5. melaksanakan tugas-tugas pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean sesuai perintah Kasubditjian Asean;
  6. melaksanakan koordinasi dengan para pejabat baik di dalam maupun di luar Pusjianmar Seskoal untuk kepentingan pelaksanaan tugas kewajibannya;
  7. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi serta berbagai referensi akademis yang dapat digunakan sebagai bahan pengkajian tentang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asean; dan
  8. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasubditjian Kawasan Asean khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
  9. Kasijian Asean dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat mayor.

Kepala Sub Direktorat Pengkajian Kawasan Asia Pasifik (Kasubditjian Asia Pasifik)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Sub Direktorat Pengkajian Kawasan Asia Pasifik disingkat Kasubditjian Asia Pasifik berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjiankawasan di bidang penyusunan rencana dan pelaksanaan program pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asia Pasifik.

Tugas dan Kewajiban.

  1. merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan program kegiatan pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asia Pasifik;
  2. melakukan pengkajian dan penelitian terkait isu-isu aktual tentang perkembangan ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asia Pasifik;
  3. menyusun evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asia Pasifik;
  4. menyusun, menyiapkan dan melaksanakan pengkajian dan penelitian dalam bidang pertahanan negara di laut dan keamanan maritim dengan berbagai institusi nasional maupun internasional;
  5. menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi serta berbagai referensi akademis yang dapat digunakan sebagai bahan pengkajian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asia Pasifik;
  6. melaksanakan koordinasi dengan para pejabat baik di dalam maupun di luar Pusjianmar Seskoal untuk kepentingan pelaksanaan tugas kewajibannya; dan
  7. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dirjiankawasan, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
  8. Kasubditjian Asia Pasifik dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat letnan kolonel promosi.
  9. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Kasubditjian Asia Pasifik dibantu oleh Kepala Seksi Pengkajian Kawasan Asia Pasifik.

Kepala Seksi Pengkajian Asia Pasifik (Kasijian Aspas)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Seksi Pengkajian Kawasan Asia Pasifik disingkat Kasijian Aspas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasubditjian Asia Pasifik di bidang pelaksanaan program pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asia Pasifik.

Tugas dan Kewajiban.

  1. mengumpulkan, menyimpan bahan-bahan yang berhubungan dengan kegiatan pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asia Pasifik;
  2. menyusun dan menyiapkan daftar personel dan narasumber kelompok kerja tentang perkembangan keangkatanlautan dan kemaritiman di kawasan Asia Pasifik;
  3. menyiapkan petunjuk-petunjuk pengkajian dan penelitian terkait isu-isu aktual tentang keangkatanlautan dan kemaritiman di kawasan Asia Pasifik;
  4. menghimpun, menyimpan dan memelihara hasil pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asia Pasifik;
  5. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengkajian dan penelitian ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Asia Pasifik sesuai perintah Kasubditjian Asia Pasifik;
  6. melaksanakan koordinasi dengan para pejabat baik di dalam maupun di luar Pusjianmar Seskoal untuk kepentingan pelaksanaan tugas kewajibannya;
  7. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi serta berbagai referensi akademis yang dapat digunakan sebagai bahan pengkajian di kawasan Asia Pasifik; dan
  8. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasubditjian Asia Pasifik khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Kasijian Asia Pasifik dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat mayor.


Kepala Sub Direktorat Pengkajian Kawasan Samudra Hindia (Kasubditjiansamdia)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Sub Direktorat Pengkajian Kawasan Samudra Hindia disingkat Kasubditjiansamdia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjiankawasan di bidang penyusunan rencana dan pelaksanaan program pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Samudra Hindia.

Tugas dan Kewajiban.

  1. merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan program kegiatan pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Samudra Hindia;
  2. melakukan pengkajian dan penelitian terkait isu-isu aktual tentang perkembangan keangkatanlautan di kawasan Samudra Hindia;
  3. melakukan pengkajian dan penelitian terkait isu-isu aktual tentang kemaritiman di kawasan Samudra Hindia;
  4. menyusun evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Samudra Hindia;
  5. menyusun, menyiapkan dan melaksanakan pengkajian dan penelitian dalam bidang pertahanan negara di laut dan keamanan maritim dengan berbagai institusi nasional maupun internasional;
  6. menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi serta berbagai referensi akademis yang dapat digunakan sebagai bahan pengkajian di kawasan Samudra Hindia;
  7. melaksanakan koordinasi dengan para pejabat baik di dalam maupun di luar Pusjianmar Seskoal untuk kepentingan pelaksanaan tugas kewajibannya; dan
  8. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dirjiankawasan khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Kasubditjiansamdia dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat letnan kolonel promosi.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Kasubditjiansamdia dibantu oleh Kepala Seksi Pengkajian Kawasan Samudra Hindia.


Kepala Seksi Pengkajian Kawasan Samudra Hindia (Kasijiansamdia)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Seksi Pengkajian Samudra Hindia disingkat Kasijiansamdia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasubditjiansamdia di bidang pelaksanaan program pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Samudra Hindia.

Tugas dan Kewajiban.

  1. mengumpulkan, menyimpan bahan-bahan yang berhubungan dengan kegiatan pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Samudra Hindia;
  2. menyusun dan menyiapkan daftar personel dan narasumber kelompok kerja tentang perkembangan keangkatanlautan di kawasan Samudra Hindia;
  3. menyiapkan petunjuk-petunjuk pengkajian dan penelitian terkait isu-isu aktual tentang kemaritiman di kawasan Samudra Hindia;
  4. menghimpun, menyimpan dan memelihara hasil pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Samudra Hindia;
  5. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di kawasan Samudra Hindia sesuai perintah Kasubditjiansamdia;
  6. melaksanakan koordinasi dengan para pejabat baik di dalam maupun di luar Pusjianmar Seskoal untuk kepentingan pelaksanaan tugas kewajibannya;
  7. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi serta berbagai referensi akademis yang dapat digunakan sebagai bahan pengkajian di kawasan Samudra Hindia; dan
  8. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasubditjian Samudra Hindia, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Kasijiansamdia dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat mayor.


Direktur Pengkajian Kemaritiman Nasional (Dirjianmarnas)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Direktur Pengkajian Kemaritiman Nasional disingkat Dirjianmarnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapusjianmar dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan program pengkajian dan penelitian bidang kemaritiman nasional, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakapusjianmar.

Tugas dan Kewajiban.

  1. mengikuti kegiatan diskusi panel/seminar/lokakarya dan sejenisnya yang berhubungan dengan isu-isu ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman nasional, meliputi budaya, sumber daya, infrastruktur, konektivitas, diplomasi, pertahanan dan keamanan maritim, baik yang dilaksanakan oleh lembaga nasional maupun internasional;
  2. merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengkajian dan penelitian yang telah diprogramkan tentang isu-isu keangkatanlautan dan kemaritiman nasional, meliputi budaya, sumber daya, infrastruktur, konektivitas, diplomasi, pertahanan dan keamanan maritim;
  3. melaksanakan kegiatan analisis tentang isu-isu yang relevan tentang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman sebagai bahan dalam penyusunan program pengkajian dan penelitian, meliputi budaya, sumber daya, infrastruktur, konektivitas, diplomasi, pertahanan dan keamanan maritim;
  4. merumuskan kebijakan teknis terkait isu-isu aktual tentang perkembangan ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman nasional, meliputi budaya, sumber daya, infrastruktur, konektivitas, diplomasi, pertahanan dan keamanan maritim;
  5. mengoordinasikan dan mengendalikan kelompok kerja pengkajian dan penelitian terkait isu-isu aktual tentang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman nasional, meliputi budaya, sumber daya, infrastruktur, konektivitas, diplomasi, pertahanan dan keamanan maritim;
  6. melaksanakan koordinasi dengan para pejabat, baik di dalam maupun di luar Pusjianmar Seskoal, untuk kepentingan pelaksanaan tugas kewajibannya;
  7. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan program pengkajian tentang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman nasional, meliputi budaya, sumber daya, infrastruktur, konektivitas, diplomasi, pertahanan dan keamanan maritim;
  8. melaksanakan evaluasi pelaksanaan program kegiatan yang telah dilaksanakan dan laporan hasil pengkajian dan penelitian terkait isu-isu aktual tentang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman nasional, meliputi budaya, sumber daya, infrastruktur, konektivitas, diplomasi, pertahanan dan keamanan maritim;
  9. menyusun perencanaan kebutuhan anggaran kegiatan program pengkajian dan penelitian dalam bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman nasional, meliputi budaya, sumber daya, infrastruktur, konektivitas, diplomasi, pertahanan dan keamanan maritim;
  10. memberikan pengarahan kepada Kasubditjian di jajarannya dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajibannya; dan
  11. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kapusjianmar, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Dirjianmarnas dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat kolonel promosi.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Dirjianmarnas dibantu oleh:

  1. Urusan Pengkajian Maritim Nasional disingkat Ur Jian Marnas dijabat oleh bintara TNI Angkatan Laut berpangkat sersan dua dengan tugas dan kewajiaban sebagai berikut:
    • menyelenggarakan   kesekretariatan    dan    pelayanan   administrasi perkantoran Ditjianmarnas;
    • melaksanakan penerimaan, pencatatan dan pengarsipan surat, naskah dan dokumen;
    • menyusun, mengatur dan menyampaikan semua rencana kegiatan kepada Direktur dan para Kasubdit di lingkungan Ditjianmarnas;
    • mengoordinasikan kelengkapan dan sarana kerja Ditjianmarnas dengan Kasubbag TU; dan
    • memelihara fasilitas dan kebersihan kantor dan kendaraan dinas di lingkungan Ditjianmarnas.
  2. Kepala Sub Direktorat Pengkajian Budaya dan Sumber Daya Maritim;
  3. Kepala Sub Direktorat Pengkajian Diplomasi, Pertahanan dan Keamanan Maritim; dan
  4. Kepala Sub Direktorat Pengkajian Infrastruktur dan Konektivitas Maritim.

Kepala Sub Direktorat Pengkajian Budaya dan Sumber Daya Maritim (Kasubditjian BSDM)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Sub Direktorat Pengkajian Budaya dan Sumber Daya Maritim disingkat Kasubditjian BSDM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjianmarnas di bidang penyusunan rencana dan pelaksanaan program pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman nasional di bidang budaya dan sumber daya.

Tugas dan Kewajiban.

  1. merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan program kegiatan pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman dalam bidang Budaya dan Sumber Daya Maritim;
  2. melakukan pengkajian dan penelitian terkait isu-isu aktual tentang perkembangan keangkatanlautan dan kemaritiman dalam bidang Budaya dan Sumber Daya Maritim;
  3. menyusun evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman dalam bidang Budaya dan Sumber Daya Maritim;
  4. menyusun, menyiapkan dan melaksanakan pengkajian dan penelitian dalam bidang pertahanan negara di laut dan keamanan maritim dengan berbagai institusi nasional maupun internasional;
  5. menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi serta berbagai referensi akademis yang dapat digunakan sebagai bahan pengkajian dalam bidang Budaya dan Sumber Daya Maritim;
  6. melaksanakan koordinasi dengan para pejabat baik di dalam maupun di luar Pusjianmar Seskoal untuk kepentingan pelaksanaan tugas kewajibannya; dan
  7. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dirjianmarnas khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Kasubditjian BSDM dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat letnan kolonel promosi.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Kasubditjian BSDM dibantu oleh Kepala Seksi Pengkajian Budaya dan Sumber Daya Maritim.


Kepala Seksi Pengkajian Budaya dan Sumber Daya Maritim (Kasijian BSDM)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Seksi Pengkajian Budaya dan Sumber Daya Maritim disingkat Kasijian BSDM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasubditjian BSDM di bidang pelaksanaan program pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman dalam bidang Budaya dan Sumber Daya Maritim.

Tugas dan Kewajiban.

  1. mengumpulkan, menyimpan bahan-bahan yang berhubungan dengan kegiatan pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman nasional dalam bidang Budaya dan Sumber Daya Maritim;
  2. menyusun dan menyiapkan daftar personel dan narasumber kelompok kerja tentang perkembangan keangkatanlautan dan kemaritiman nasional dalam bidang Budaya dan Sumber Daya Maritim;
  3. menyiapkan petunjuk-petunjuk pengkajian dan penelitian terkait isu-isu aktual tentang kemaritiman nasional dalam bidang Budaya dan Sumber Daya Maritim;
  4. menghimpun, menyimpan dan memelihara hasil pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman nasional dalam bidang Budaya dan Sumber Daya Maritim
  5. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman nasional dalam bidang Budaya dan Sumber Daya Maritim sesuai perintah Kasubditjian Budaya dan Sumber Daya Maritim;
  6. melaksanakan koordinasi dengan para pejabat baik di dalam maupun di luar Pusjianmar Seskoal untuk kepentingan pelaksanaan tugas kewajibannya;
  7. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi serta berbagai referensi akademis yang dapat digunakan sebagai bahan pengkajian nasional dalam bidang Budaya dan Sumber Daya Maritim; dan
  8. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasubditjian Diplomasi dan Sumber Daya Maritim khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Kasijian BSDM dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat mayor.


Kepala Sub Direktorat Pengkajian Diplomasi dan Pertahanan Keamanan Maritim (Kasubditjian DPKM)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Sub Direktorat Pengkajian Diplomasi dan Pertahanan Keamanan Maritim disingkat Kasubditjian DPKM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjianmarnas di bidang penyusunan rencana dan pelaksanaan program pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di wilayah nasional.

Tugas dan Kewajiban.

  1. merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan program kegiatan pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman dalam bidang Diplomasi dan Pertahanan Keamanan Maritim;
  2. melakukan pengkajian dan penelitian terkait isu-isu aktual tentang perkembangan keangkatanlautan dan kemaritiman dalam bidang Diplomasi dan Pertahanan Keamanan Maritim;
  3. menyusun evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman dalam bidang Diplomasi dan Pertahanan Keamanan Maritim;
  4. menyusun, menyiapkan dan melaksanakan pengkajian dan penelitian dalam bidang pertahanan negara di laut dan keamanan maritim dengan berbagai institusi nasional maupun internasional;
  5. menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi serta berbagai referensi akademis yang dapat digunakan sebagai bahan pengkajian dalam bidang Diplomasi dan Pertahanan Keamanan Maritim;
  6. melaksanakan koordinasi dengan para pejabat baik di dalam maupun di luar Pusjianmar Seskoal untuk kepentingan pelaksanaan tugas kewajibannya; dan
  7. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dirjianmarnas, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Kasubditjian DPKM dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat letnan kolonel promosi.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Kasubditjian DPKM dibantu oleh Kepala Seksi Pengkajian Diplomasi dan Pertahanan Keamanan Maritim.


Kepala Seksi Pengkajian Diplomasi dan Pertahanan Keamanan Maritim (Kasijian DPKM)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Seksi Pengkajian Diplomasi dan Pertahanan Keamanan Maritim disingkat Kasijian DPKM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasubditjian DPKM di bidang pelaksanaan program pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman dalam bidang Diplomasi dan Pertahanan Keamanan Maritim.

Tugas dan Kewajiban.

  1. mengumpulkan, menyimpan bahan-bahan yang berhubungan dengan kegiatan pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman nasional dalam bidang Diplomasi dan Pertahanan Keamanan Maritim;
  2. menyusun dan menyiapkan daftar personel dan narasumber kelompok kerja tentang perkembangan keangkatanlautan dan kemaritiman nasional dalam bidang Diplomasi dan Pertahanan Keamanan Maritim;
  3. menyiapkan petunjuk-petunjuk pengkajian dan penelitian terkait isu-isu aktual tentang keangkatalautan dan kemaritiman nasional dalam bidang Diplomasi dan Pertahanan Keamanan Maritim;
  4. menghimpun, menyimpan dan memelihara hasil pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman nasional dalam bidang Diplomasi dan Pertahanan Keamanan Maritim;
  5. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman nasional dalam bidang Budaya dan Sumber Daya Maritim sesuai perintah Kasubditjian Diphankammar;
  6. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi serta berbagai referensi akademis yang dapat digunakan sebagai bahan pengkajian nasional dalam bidang Diplomasi dan Pertahanan Keamanan Maritim; dan
  7. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasubditjian Diphankammar, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Kasijian DPKM dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat mayor.


Kepala Sub Direktorat Pengkajian Infrastruktur dan Konektivitas Maritim (Kasubdtijian IKM)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Sub Direktorat Pengkajian Infrastruktur dan Konektivitas Maritim disingkat Kasubditjian IKM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjianmarnas di bidang penyusunan rencana dan pelaksanaan program pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman di wilayah nasional.

Tugas dan Kewajiban.

  1. merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan program kegiatan pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman dalam bidang Infrastruktur dan Konektivitas Maritim;
  2. melakukan pengkajian dan penelitian terkait isu-isu aktual tentang perkembangan keangkatanlautan dan kemaritiman dalam bidang Infrastruktur dan Konektivitas Maritim;
  3. menyusun evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan pengkajian dan penelitian ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman dalam bidang Infrastruktur dan Konektivitas Maritim;
  4. menyusun, menyiapkan dan melaksanakan pengkajian dan penelitian dalam bidang pertahanan negara di laut dan keamanan maritim dengan berbagai institusi nasional maupun internasional;
  5. menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi serta berbagai referensi akademis yang dapat digunakan sebagai bahan pengkajian dalam bidang Infrastruktur dan Konektivitas Maritim;
  6. melaksanakan koordinasi dengan para pejabat baik di dalam maupun di luar Pusjianmar Seskoal untuk kepentingan pelaksanaan tugas kewajibannya; dan
  7. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dirjianmarnas khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Kasubditjian IKM dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat letnan kolonel promosi.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Kasubditjian IKM dibantu oleh Kepala Seksi Pengkajian Infrastruktur dan Konektivitas Maritim.


Kepala Seksi Pengkajian Infrastruktur dan Konektivitas Maritim (Kasijian IKM)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Seksi Pengkajian Infrastruktur dan Konektivitas Maritim disingkat Kasijian IKM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasubditjian IKM di bidang pelaksanaan program pengkajian dan penelitian ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman dalam bidang Infrastruktur dan Konektivitas Maritim.

Tugas dan Kewajiban.

  1. mengumpulkan, menyimpan bahan-bahan yang berhubungan dengan kegiatan pengkajian dan penelitian ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman nasional dalam bidang Infrastruktur dan Konektivitas Maritim;
  2. menyusun dan menyiapkan daftar personel dan narasumber kelompok kerja tentang perkembangan keangkatanlautan dan kemaritiman nasional dalam bidang Infrastruktur dan Konektivitas Maritim;
  3. menyiapkan petunjuk-petunjuk pengkajian dan penelitian terkait isu-isu aktual tentang keangkatanlautan dan kemaritiman nasional dalam bidang Infrastruktur dan Konektivitas Maritim;
  4. menghimpun, menyimpan dan memelihara hasil pengkajian dan penelitian ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman nasional dalam bidang Infrastruktur dan Konektivitas Maritim;
  5. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman nasional dalam bidang Infrastruktur dan Konektivitas Maritim sesuai perintah Kasubditjian Infrakonekmar;
  6. melaksanakan koordinasi dengan para pejabat baik di dalam maupun di luar Pusjianmar Seskoal untuk kepentingan pelaksanaan tugas kewajibannya;
  7. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi serta berbagai referensi akademis yang dapat digunakan sebagai bahan pengkajian nasional dalam bidang Infrastruktur dan Konektivitas Maritim; dan
  8. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasubditjian Infrakonekmar khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
  9. Kasijian Infrakonekmar dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat mayor.

Direktur Kerja Sama (Dirkersam)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Direktur Kerja Sama yang disingkat Dirkersam berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapusjianmar di bidang penyelenggaraan kerja sama dengan instansi atau lembaga dalam lingkup nasional dan internasional dalam bentuk kegiatan simposium, pengkajian, penelitian, seminar, kelompok diskusi terarah (focus group discussion) dan kegiatan ilmiah lainnya serta pengembangan kompetensi personel dalam bidang penelitian dan pengkajian sesuai lingkup kewenangannya.

Tugas dan Kewajiban.

  1. menyusun dan menyiapkan rencana dan pengembangan program kerja sama pada lingkup nasional maupun internasional;
  2. menyusun peraturan teknis penyelenggaraan kerja sama nasional maupun internasional;
  3. menyusun dan menyiapkan petunjuk-petunjuk di bidang kerja sama dalam lingkup nasional maupun Internasional;
  4. merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengevaluasi program kerja kegiatan-kegiatan ilmiah berupa simposium (international maritime security symposium), seminar, kelompok diskusi terarah (focus group discussion) dan kegiatan ilmiah lainnya tentang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman;
  5. melakukan kerja sama dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pengkajian dan penelitian;
  6. melakukan pengembangan program kerja sama penelitian dan pengkajian dan publikasi dengan instansi atau lembaga dalam lingkup nasional dan internasional;
  7. melakukan kerja sama dalam rangka pengembangan kompetensi personel untuk meningkatkan kemampuan dalam penelitian dan pengkajian;
  8. melakukan kerja sama dengan berbagai institusi dan lembaga dan perseorangan sebagai reviewer, narasumber, pembicara dan keynote speech dalam rangka pelaksanaan kegiatan ilmiah;
  9. melaksanakan koordinasi dengan satker, instansi dan lembaga baik di dalam maupun di luar Pusjianmar untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya sesuai tingkat dan lingkup kewenangannya;
  10. menyusun laporan pelaksanaan program dan melakukan evaluasi dalam rangka meningkatkan kualitas kerja sama;
  11. memberikan pengarahan kepada Kasubditkernas dan Kasubditkersin dalam pelaksanaan tugas; dan
  12. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kapusjianmar, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Dirkersam dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat kolonel promosi.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Dirkersam dibantu oleh:

  1. Urusan Kerja Sama disingkat Ur Kersam dijabat oleh bintara TNI Angkatan Laut berpangkat sersan dua dengan tugas dan kewajiaban sebagai berikut:
    • menyelenggarakan   kesekretariatan    dan    pelayanan   administrasi perkantoran Ditkersam.
    • melaksanakan penerimaan, pencatatan dan pengarsipan surat, naskah dan dokumen;
    • menyusun, mengatur dan menyampaikan semua rencana kegiatan kepada Direktur dan para Kasubdit di lingkungan Ditkersam;
    • mengoordinasikan kelengkapan dan sarana kerja Ditkersam dengan Kasubbag TU; dan
    • memelihara fasilitas dan kebersihan kantor dan kendaraan dinas di lingkungan Ditkersam.
  2. Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Nasional;
  3. Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Internasional; dan
  4. Kepala Sub Direktorat Hukum dan Protokol.

Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Nasional (Kasubditkernas)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Nasional disingkat Kasubditkernas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirkersam di bidang penyusunan rencana, pelaksanaan program dan koordinasi dengan badan atau lembaga dalam lingkup nasional dalam penyelenggaraan kegiatan simposium, pengkajian, penelitian, seminar, kelompok diskusi terarah (focus group discussion) dan kegiatan ilmiah lainnya serta pengembangan kompetensi personel dalam bidang penelitian dan pengkajian.

.Tugas dan Kewajiban.

  1. membantu   menyusun   dan   menyiapkan   rencana   dan   program    kerja Pusjianmar di bidang kerja sama nasional;
  2. membantu   menyusun   kebijakan   teknis   penyelenggaraan   kerja    sama nasional;
  3. membantu menyusun dan menyiapkan petunjuk-petunjuk di bidang kerja sama nasional;
  4. membantu merencanakan, mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kelompok diskusi terarah (focus group discussion), pengkajian, penelitian, seminar dan simposium tentang keangkatanlautan dan kemaritiman dalam lingkup nasional;
  5. menfasilitasi publikasi hasil-hasil pengkajian, penelitian, seminar book review, jurnal, berita melalui media cetak dan elektronik di lingkup nasional;
  6. melaksanakan pencatatan, evaluasi dan laporan hasil kerja sama nasional;
  7. melaksanakan   penyusunan   rencana    evaluasi   terhadap    pelaksanaan program kerjanya; dan
  8. mengajukan   pertimbangan   dan   saran   kepada   Dirkersam,    khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Kasubditkernas dijabat oleh perwira menengah TNI berpangkat  letnan kolonel promosi.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Kasubdiskersamnas dibantu oleh Kepala Seksi Data Kerja Sama Nasional.


Kepala Seksi Data Kerja Sama Nasional (Kasidatakernas)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Seksi Data Kerja Sama Nasional disingkat Kasidatakernas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasubditkernas di bidang pengumpulan data yang berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan kerja sama dalam lingkup nasional dalam penyelenggaraan kegiatan simposium, pengkajian, penelitian, seminar, kelompok diskusi terarah (focus group discussion) dan kegiatan ilmiah lainnya serta pengembangan kompetensi personel dalam bidang penelitian dan pengkajian.

Tugas dan Kewajiban.

  1. membantu   penyiapan   petunjuk-petunjuk  di bidang   pengumpulan dan pengolahan data sesuai bagiannya;
  2. mengumpulkan data mengenai petunjuk-petunjuk di bidang kerja sama nasional;
  3. mengumpulkan dan mengarsipkan data dan dokumen sehubungan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan simposium, pengkajian, penelitian, seminar, kelompok diskusi terarah (focus group discussion) dan kegiatan ilmiah lainnya serta pengembangan kompetensi personel dalam bidang penelitian dan pengkajian tentang keangkatanlautan dan kemaritiman dalam lingkup nasional;
  4. membantu   pelaksanaan   publikasi   hasil-hasil   kegiatan   dalam    lingkup nasional;
  5. menyimpan dan menyajikan dokumen dan data pelaksanaan kerja sama nasional;
  6. melaksanakan pengolahan data dan dokumenn pelaksanaan program kerja bagiannya; dan
  7. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasubditkernas, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Kasidatakernas dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat mayor.


Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Internasional (Kasubditkersin)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Internasional disingkat Kasubditkersin berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirkersam di bidang penyusunan rencana, pelaksanaan program dan koordinasi dengan badan atau lembaga dalam lingkup internasional dalam penyelenggaraan kegiatan simposium (international maritime security symposium), pengkajian, penelitian, seminar, kelompok diskusi terarah (focus group discussion) dan kegiatan ilmiah lainnya serta pengembangan kompetensi personel dalam bidang penelitian dan pengkajian.

Tugas dan Kewajiban.

  1. membantu menyusun dan menyiapkan rencana dan program Pusjianmar di bidang kerja sama internasional;
  2. membantu menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan kerja sama internasional;
  3. membantu menyusun dan menyiapkan petunjuk-petunjuk di bidang kerja sama internasional;
  4. membantu merencanakan, mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan focus group discussion (FGD), pengkajian, penelitian, seminar dan simposium tentang keangkatanlautan dan kemaritiman dalam lingkup internasional;
  5. menfasilitasi publikasi hasil-hasil pengkajian, penelitian, seminar book review, jurnal, berita melalui media cetak dan elektronik di tataran internasional;
  6. melaksanakan pencatatan, evaluasi dan laporan hasil kerja sama internasional;
  7. melaksanakan penyusunan rencana evaluasi terhadap pelaksanaan program kerjanya;
  8. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dirkersam, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya; dan
  9. membantu melaksanakan koordinasi dengan instansi atau satker, baik di dalam maupun di luar Pusjianmar untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya sesuai tingkat dan lingkup kewenangannya.

Kasubditkersin dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat letnan kolonel promosi.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Kasubditkersin dibantu oleh Kepala Seksi Data Kerja Sama Internasional.


Kepala Seksi Data Kerja Sama Internasional (Kasidatakersin)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Seksi Data Kerja Sama Internasional disingkat Kasidatakersin berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasubditkersin di bidang pengumpulan data yang berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan kerja sama dalam lingkup internasional dalam penyelenggaraan kegiatan simposium (international maritime security symposium), pengkajian, penelitian, seminar, kelompok diskusi terarah (focus group discussion) dan kegiatan ilmiah lainnya serta pengembangan kompetensi personel dalam bidang penelitian dan pengkajian.

Tugas dan Kewajiban.

  1. membantu penyiapan petunjuk-petunjuk di bidang pengumpulan dan pengolahan data sesuai bagiannya;
  2. mengumpulkan data mengenai petunjuk-petunjuk di bidang kerja sama internasional;
  3. mengumpulkan dan mengarsipkan data dan dokumen sehubungan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan simposium (international maritime security symposium), pengkajian, penelitian, seminar, kelompok diskusi terarah (focus group discussion) dan kegiatan ilmiah lainnya serta pengembangan kompetensi personel dalam bidang penelitian dan pengkajian tentang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman dalam lingkup internasional;
  4. membantu pelaksanaan publikasi hasil-hasil kegiatan dalam lingkup internasional;
  5. menyimpan dan menyajikan dokumen dan data pelaksanaan kerja sama internasional;
  6. melaksanakan pengolahan data dan dokumenn pelaksanaan program kerja bagiannya;
  7. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasubditkersin, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya; dan
  8. membantu melaksanakan koordinasi dengan instansi atau satker, baik di dalam maupun di luar Pusjianmar untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya sesuai tingkat dan lingkup kewenangannya.

Kasidatakersin dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat mayor.


Kepala Sub Direktorat Hukum dan Protokol (Kasubditkumkol)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Sub Direktorat Hukum dan Protokol disingkat Kasubditkumkol berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirkersam di bidang penyusunan konsep kerja sama, penyelenggaraan harmonisasi hukum dan protokol nasional dan internasional dalam penyelenggaraan kegiatan pengkajian, penelitian, jurnal dan kegiatan ilmiah lainnya.

Tugas dan Kewajiban.

  1. mengoordinasikan penyusunan konsep kerja sama Seskoal (termasuk Pusjianmar) dengan instansi lain di bidang pendidikan, penelitian dan pengkajian;
  2. melaksanakan pendataan dan pemantauan atas pelaksanaan kerja sama Seskoal (termasuk Pusjianmar);
  3. menyusun konsep naskah perjanjian kerja sama dengan instansi lain;
  4. melaksanakan koordinasi dengan satker kerja sama di tingkat Mabes TNI dan Mabesal;
  5. menyiapkan, menyusun, menyelaraskan dan mengharmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dan internasional di bidang keangkatanlautan dan kemaritiman;
  6. pemberian pertimbangan, bantuan dan/atau pendampingan hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam naskah hasil penelitian, pengkajian dan jurnal;
  7. penelitian dan pengembangan hukum serta evaluasi peraturan perundang- undangan nasional bidang keangkatanlautan dan kemaritiman;
  8. pemberian pertimbangan hukum terhadap proses kerja sama yang dilaksanakan oleh Seskoal; dan
  9. mendokumentasikan dan menyelenggarakan kepustakaan hukum dan peraturan perundang-undangan bidang keangkatanlautan dan kemaritiman nasional serta peraturan Komandan Seskoal;

Kasubditkumkol dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat letnan kolonel promosi.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Kasubditkumkol dibantu oleh Kepala Seksi Data Hukum Kerja Sama.


Kepala Seksi Data Hukum Kerja Sama (Kasidatakumkersam)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Seksi Data Hukum Kerja Sama disingkat Kasidatakumkersam berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasubditkumkol di bidang penyelenggaraan harmonisasi hukum dan protokol kerja sama nasional dan internasional dalam penyelenggaraan kegiatan pengkajian, penelitian, jurnal dan kegiatan ilmiah lainnya.

Tugas dan Kewajiban.

  1. mengoordinasikan penyusunan konsep kerja sama Seskoal (termasuk Pusjianmar) dengan instansi lain di bidang pendidikan, penelitian dan pengkajian;
  2. melaksanakan pendataan dan pemantauan atas pelaksanaan kerja sama Seskoal (termasuk Pusjianmar);
  3. melaksanakan penyelarasan dan pengharmonisasian peraturan perundang- undangan nasional dan internasional di bidang kerja sama pendidikan, pengkajian, penelitian dan publikasi jurnal;
  4. pemberian pertimbangan, bantuan dan/atau pendampingan hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam naskah hasil penelitian, pengkajian dan jurnal;
  5. penelitian dan pengembangan hukum serta evaluasi peraturan perundang- undangan nasional bidang keangkatanlautan dan kemaritiman;
  6. pemberian pertimbangan hukum terhadap proses kerja sama yang dilaksanakan oleh Seskoal (termasuk Pusjianmar); dan
  7. mendokumentasikan dan menyelenggarakan kepustakaan hukum dan peraturan perundang-undangan bidang keangkatanlautan dan kemaritiman nasional serta peraturan Komandan Seskoal;
  8. Kasidatakumkersam dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat mayor.

Direktur Informasi dan Publikasi (Dirinfopublikasi)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Direktur Informasi dan Publikasi disingkat Dirinfopublikasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapusjianmar di bidang penyusunan rencana dan pelaksanaan penyampaian informasi dan publikasi ilmiah ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman.

Tugas dan Kewajiban.

  1. merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan program kegiatan bidang informasi dan publikasi ilmiah keangkatanlautan dan kemaritiman;
  2. merumuskan kebijakan teknis terkait publikasi hasil-hasil pengkajian dan penelitian bidang ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman;
  3. merumuskan dan menyiapkan petunjuk-petunjuk teknis tentang penulisan ilmiah, pemberitaan dan publikasi hasil penelitian dan pengkajian;
  4. melakukan pengawasan, pengendalikan terhadap mutu (kualitas) materiel informasi dan publikasi ilmiah;
  5. melakukan pengembangan informasi dan publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal dan publikasi bersama dengan lembaga pengkajian nasional dan internasional.
  6. melaksanakan pemutakhiran data, informasi dan publikasi hasil-hasil kegiatan simposium, seminar, lokakarya, kelompok diskusi terarah (focus group discussion) dan kegiatan ilmiah lainnya serta produk karya ilmiah;
  7. memberikan pengarahan kepada Kasubditinfolahta dan Kasubditpubbangsis dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajibannya;
  8. melaksanakan koordinasi dengan para pejabat baik di dalam maupun di luar Pusjianmar Seskoal untuk kepentingan pelaksanaan tugas kewajibannya; dan
  9. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kapusjianmar, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Dirinfopublikasi dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat kolonel promosi.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Dirinfopublikasi dibantu oleh:

  1. Urusan Pengkajian Informasi disingkat Ur Jian Info dijabat oleh bintara TNI Angkatan Laut berpangkat sersan satu dengan tugas dan kewajiaban sebagai berikut:
    • menyelenggarakan   kesekretariatan    dan    pelayanan   administrasi perkantoran Ditinfopublikasi.
    • melaksanakan penerimaan, pencatatan dan pengarsipan surat, naskah dan dokumen;
    • menyusun, mengatur dan menyampaikan semua rencana kegiatan kepada Direktur dan para Kasubdit di lingkungan Ditinfopublikasi;
    • mengoordinasikan kelengkapan dan sarana kerja Ditinfopublikasi dengan Kasubbag TU; dan
    • memelihara fasilitas dan kebersihan kantor dan kendaraan dinas di lingkungan Ditinfopublikasi.
  2. Kepala Sub Direktorat Informasi dan Pengolahan Data; dan
  3. Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Pengembangan Sistem.

Kepala Sub Direktorat Informasi dan Pengolahan Data (Kasubditinfolahta)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Sub Direktorat Informasi dan Pengolahan Data disingkat Kasubditinfolahta berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirinfopublikasi di bidang penyusunan rencana dan penyampaian informasi dan pengolahan data dalam rangka pelaksanaan informasi dan publikasi ilmiah ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman.

Tugas dan Kewajiban.

  1. merencanakan, menyusun dan membangun Sistem Informasi yang diperlukan Pusjianmar;
  2. mengumpulkan dan mengolah data yang berhubungan dengan Sistem Informasi yang ada di Pusjianmar;
  3. melaksanakan koordinasi berkaitan dengan pengembangan sistem informasi;
  4. menyajikan dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan TNI Angkatan Laut;
  5. melaksanakan evaluasi terhadap program kerja yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  6. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dirinfopublikasi, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Kasubditinfolahta dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat letnan kolonel promosi.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Kasubditinfolahta dibantu oleh Kepala Seksi Pengolahan Data dan Media.


Kepala Seksi Pengolahan Data dan Media (Kasilahtamed)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Seksi Pengolahan Data dan Media disingkat Kasilahtamed berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasubditinfolahta di bidang penyusunan rencana dan pelaksanaan program penyampaian informasi dan pengolahan data dalam rangka pelaksanaan kegiatan informasi dan publikasi ilmiah ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman.

Tugas dan Kewajiban.

  1. membantu merencanakan, menyusun dan membangun sistem pengolahan data dan media;
  2. membantu pengumpulan dan pengolahan data yang berhubungan dengan sistem pengolahan data dan media;
  3. melaksanakan koordinasi berkaitan dengan kebutuhan dan pengembangan sistem pengolahan data dan media;
  4. menyiapkan informasi yang dibutuhkan berdasarkan hasil pengolahan data dan memberikan informasi menggunakan media yang dibutuhkan untuk kepentingan TNI Angkatan Laut;
  5. merencanakan dan mengevaluasi penggunaan media informasi;
  6. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasubditinfolahta, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  7. merencanakan, menyusun dan membangun sistem pengolahan data dan media;
  8. mengumpulkan dan mengolah data yang berhubungan dengan sistem pengolahan data dan media;
  9. melaksanakan evaluasi terhadap program kerja yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  10. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasubditinfolahta khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Kasilahtamed dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat mayor.


Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Pengembangan Sistem (Kasubditpubbangsis)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Pengembangan Sistem disingkat Kasubditpubbangsis berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirinfopublikasi di bidang penyusunan rencana dan pelaksanaan program publikasi karya ilmiah dan pemberitaan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan publikasi ilmiah ilmu keangkatanlautan dan ilmu kemaritiman.

Tugas dan Kewajiban.

  1. membantu penyiapan petunjuk-petunjuk teknis ketentuan publikasi ilmiah;
  2. Mengumpulkan data mengenai petunjuk-petunjuk teknis di bidang publikasi;
  3. merencanakan dan melakukan publikasi sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. melakukan pemeriksaan dan pengendalian materi yang dipublikasikan baik secara daring (elektronik) maupun cetak berupa pemberitaan dan karya ilmiah;
  5. menyusun dan merencanakan penyiapan materiel, penggandaan dan distribusi jurnal dan publikasi bersama;
  6. melaksanakan registrasi karya ilmiah yang akan dipublikasikan;
  7. mengirimkan materiel jurnal kepada reviewer dan mengomunikasikan dengan penulis dan narasumber;
  8. melaksanakan kegiatan penulisan naskah (copy editor) tulisan yang akan dipublikasikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan;
  9. melaksanakan evaluasi terhadap program kerja yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  10. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dirinfopublikasi, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Kasubditpubbangsis dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat letnan kolonel promosi;

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Kasubditpubbangsis dibantu oleh Kepala Seksi Pengembangan Sistem.


Kepala Seksi Pengembangan Sistem (Kasibangsis)

Kedudukan dan Tanggung Jawab.

Kepala Seksi Pengembangan Sistem disingkat Kasibangsis berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirinfopublikasi di bidang penyusunan rencana dan pelaksanaan program pengembangan Sistem Informasi dan Publikasi meliputi sistem informasi bidang publikasi karya ilmiah dan pemberitaan program kerja Pusjianmar.

  1. Tugas dan Kewajiban.membantu menyusun program kerja Pusjianmar di bidang pengembangan sistem informasi dan publikasi ilmiah;
  2. mengadakan koordinasi dengan pembina sistem informasi, pembina fungsi dan pengguna sistem informasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan sistem informasi dan publikasi;
  3. melaksanakan survei guna mendukung perancangan sistem informasi;
  4. menyelenggarakan analisis dan perancangan sistem yang baru serta modifikasi sistem yang sudah berjalan (operasional) agar dapat mendukung kebutuhan informasi;
  5. menyelenggarakan pemrograman (pembuatan program komputer), pengujian instalasi program dan uji fungsi sistem untuk keperluan publikasi;
  6. merumuskan dan menyusun petunjuk-petunjuk di bidang pengembangan Sistem Informasi TNI Angkatan, Laut berkoordinasi dengan pembina sistem informasi, pembina fungsi dan pengguna informasi;
  7. melaksanakan perawatan perangkat lunak dan perangkat keras sistem informasi.mengadakan pengawasan, pengendalian dan peninjauan terhadap kegiatan pembangunan dan pengembangan sistem informasi; dan
  8. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dirinfopublikasi, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya

Kasibangsis dijabat oleh perwira menengah TNI Angkatan Laut berpangkat letnan kolonel promosi.

Scroll to Top